Home / Uncategorized / Sosialisasii/Binluh Tentang KARHUTLA Di danau lais pahandut Seberang kel.pahandut kec.pahandut Kota Palangkaraya

Sosialisasii/Binluh Tentang KARHUTLA Di danau lais pahandut Seberang kel.pahandut kec.pahandut Kota Palangkaraya

Palangkaraya – Melaksanakan Giat Sosialisasi Tentang Karhutla Kepada Warga Pahandut Seberang Mengingat Dengan masuk Musim kemarau sudah mulai, Terjadi di bulan juli sampai bulan Oktober 2025 Dengan sosialisasi spanduk himbauan komitmen bersama kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan akan menyebabkan penyakit ISPA (inspeksi penyakit sesak nafas).Kamis ( 28/8/25)

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., menyampaikan MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG Tentang sanksi pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan Diacam berdasarkan UU.NO 41 TAHUN 1999 PASAL 50 AYAT 3 HURUF d “Setiap Orang Dilarang membakar Hutan diancan pidana Penjara Paling lama 15 Tahun ( lima belas ) Tahun Dan denda paling banyak RP.5.000.000.000,- ( Lima Miliyar Rupiah ).

Kegiatan Sosialisasi/Binluh tentang KARHUTLA ini dilakukan untuk memastikan situasi aman dari kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau. (ELV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *